KBRN, Cilacap : Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
Cilacap menuding Pemkab Cilacap tidak transparan dalam informasi
anggaran publik. Sebab, hingga saat ini tidak ada satupun dokumen
anggaran publik yang bisa diakses, baik berupa dokumen soft copy maupun hard copy.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Fitra Cilacap, Sabik Al-Fauzi, dalam siaran pers, Kamis (25/9/2014) siang.
Sabik menjelaskan, Cilacap menjadi kabupaten yang merespon cepat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin masyarakat memperoleh informasi kebijakan publik. Ini terbukti dengan keluarnya SK Bupati tahun 2011 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Cilacap, yang bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.
“Mereka juga bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, melakukan verifikasi bahan informasi publik, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat,” jelasnya.
Sayangnya, kata Sabik, masyrakat masih kesulitan mengakses informasi, terutama dokumen publik yang bisa dilihat, dibaca, ataupun diminta salinannya.
Kondisi ini diperparah dengan PPID yang belum membuat Peraturan Pimpinan Badan Publik yang mengatur teknis pelaksanaan akses dan mutu pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.
“Sehingga kami melihat terjadi asimetri informasi anggaran, karena selama ini informasi anggaran hanya dikuasai oleh pemangku kebijakan. Sedangkan masyarakat hanya menjadi penonton dan diasumsikan belum memiliki kapasitas yang cukup untuk membaca dokumen penganggaran daerah,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, tertutupnya akses dokumen penganggaran mengindikasikan adanya praktek penyimpangan.
Untuk itu, Sabik mendesak Pemkab Cilacap melalui PPID mempermudah akses informasi, khususnya anggaran publik.
Selain itu, Bupati diminta memastikan PPID berfungsi sebagai badan publik yang proaktif dalam memberikan informasi publik dan memanfaatkan infrastruktur, seperti Gedung Media Centre milik Dishubkominfo di Jalan MT Haryono.
Kepada masyarakat, Fitra juga mengimbau agar sebagai pembayar pajak dan retribusi untuk proaktif mencari dan meminta informasi publik.
“Ini penting, karena transparansi dan partisipasi mendorong masyarakat aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (Sandy/HF).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Fitra Cilacap, Sabik Al-Fauzi, dalam siaran pers, Kamis (25/9/2014) siang.
Sabik menjelaskan, Cilacap menjadi kabupaten yang merespon cepat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin masyarakat memperoleh informasi kebijakan publik. Ini terbukti dengan keluarnya SK Bupati tahun 2011 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Cilacap, yang bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.
“Mereka juga bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, melakukan verifikasi bahan informasi publik, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat,” jelasnya.
Sayangnya, kata Sabik, masyrakat masih kesulitan mengakses informasi, terutama dokumen publik yang bisa dilihat, dibaca, ataupun diminta salinannya.
Kondisi ini diperparah dengan PPID yang belum membuat Peraturan Pimpinan Badan Publik yang mengatur teknis pelaksanaan akses dan mutu pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.
“Sehingga kami melihat terjadi asimetri informasi anggaran, karena selama ini informasi anggaran hanya dikuasai oleh pemangku kebijakan. Sedangkan masyarakat hanya menjadi penonton dan diasumsikan belum memiliki kapasitas yang cukup untuk membaca dokumen penganggaran daerah,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, tertutupnya akses dokumen penganggaran mengindikasikan adanya praktek penyimpangan.
Untuk itu, Sabik mendesak Pemkab Cilacap melalui PPID mempermudah akses informasi, khususnya anggaran publik.
Selain itu, Bupati diminta memastikan PPID berfungsi sebagai badan publik yang proaktif dalam memberikan informasi publik dan memanfaatkan infrastruktur, seperti Gedung Media Centre milik Dishubkominfo di Jalan MT Haryono.
Kepada masyarakat, Fitra juga mengimbau agar sebagai pembayar pajak dan retribusi untuk proaktif mencari dan meminta informasi publik.
“Ini penting, karena transparansi dan partisipasi mendorong masyarakat aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (Sandy/HF).
http://www.rri.co.id/post/berita/106377/ruang_publik/soal_informasi_anggaran_publik_fitra_tuding_pemkab_cilacap_tidak_transparan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar