Senin, 16 November 2015

NU Mengawal Desa

on:
 
LAMPUNG — Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Lampung Timur bertekad untuk terus mengawal desa kearah lebih baik. Upaya tersebut langsung disikapi dengan menggelar pelatihan pendamping desa dengan tema “Kader NU Mengawal Desa”.

Menurut ketua panitia Zainuri, Pelatihan ini diikuti 94 peserta dari perwakilan 92 desa dari 13 kecamatan. Acara ini dilaksanakan sebagai amanah dari hasil Rakernas di Batam bulan april lalu. Narasumber dalam pelatihan ini terdiri dari dua orang PP LAKPESDAM PBNU sahabat Sabik Al Fauzi dan Ufi Ulfiah, Dan satu orang dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lampung Timur.

Menurut ketua LAKPESDAM lampung Timur M. Fuad Asyari, pelatihan ini ditujukan agar kader muda NU tetap mengawal program desa yang digulirkan pemerintah. “Kami berharap lewat pelatihan ini kader muda NU berperan dalam memajukan desa sejalan dengan program pemerintah”, ujarnya.

Sementara itu, ketua PCNU Lampung Timur Hi Imam Zuhdi Adnan mengapresiasi kepada LAKPESDAM NU Lampung timur yang inisiatif dalam melaksanakan pelatihan ini, beliau berharap LAKPESDAM NU Lampung Timur dapat menjadi garda terdepan dalam pengawalan pemberdayaan desa. Dia berpesan kepada peserta pelatihan untuk senantiasa mengikuti materi sampai ahir. (Fuad Asy’ari/Agus Baha’udin Anwar).

Soal Informasi Anggaran Publik, Fitra Tuding Pemkab Cilacap Tidak Transparan

KBRN, Cilacap : Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Cilacap menuding Pemkab Cilacap tidak transparan dalam informasi anggaran publik. Sebab, hingga saat ini tidak ada satupun dokumen anggaran publik yang bisa diakses, baik berupa dokumen soft copy maupun hard copy.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Fitra Cilacap, Sabik Al-Fauzi, dalam siaran pers, Kamis (25/9/2014) siang.

Sabik menjelaskan, Cilacap menjadi kabupaten yang merespon cepat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin masyarakat memperoleh informasi kebijakan publik. Ini terbukti dengan keluarnya SK Bupati tahun 2011 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Cilacap, yang bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.

“Mereka juga bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, melakukan verifikasi bahan informasi publik, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat,” jelasnya.

Sayangnya, kata Sabik, masyrakat masih kesulitan mengakses informasi, terutama dokumen publik yang  bisa dilihat, dibaca, ataupun diminta salinannya.

Kondisi ini diperparah dengan PPID yang belum membuat Peraturan Pimpinan Badan Publik yang mengatur teknis pelaksanaan akses dan mutu pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.

“Sehingga kami melihat terjadi asimetri informasi anggaran, karena selama ini informasi anggaran hanya dikuasai oleh pemangku kebijakan. Sedangkan masyarakat hanya menjadi penonton dan diasumsikan belum memiliki  kapasitas yang cukup untuk membaca dokumen penganggaran daerah,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, tertutupnya akses dokumen penganggaran mengindikasikan adanya praktek penyimpangan.

Untuk itu, Sabik mendesak Pemkab Cilacap melalui  PPID mempermudah akses informasi, khususnya anggaran  publik.

Selain itu, Bupati diminta memastikan PPID berfungsi sebagai badan publik yang proaktif dalam memberikan informasi publik dan memanfaatkan infrastruktur, seperti Gedung Media Centre milik Dishubkominfo di Jalan  MT Haryono.

Kepada masyarakat, Fitra juga mengimbau agar sebagai pembayar pajak dan retribusi untuk proaktif mencari dan meminta  informasi  publik.

“Ini penting, karena transparansi dan partisipasi mendorong masyarakat aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (Sandy/HF).

http://www.rri.co.id/post/berita/106377/ruang_publik/soal_informasi_anggaran_publik_fitra_tuding_pemkab_cilacap_tidak_transparan.html 

Pemkab Cilacap Tidak Transparan Soal Anggaran

Kamis, 25 September 2014, 15:33 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Sekretariat Daerah Cilacap menilai Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak transparan dalam informasi anggaran publik.

"Pemerintah daerah terikat secara normatif oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga berkewajiban memberi layanan kepada publik atas kebutuhan informasi-informasi yang dibutuhkan karena pada dasarnya, semua informasi terkait dengan kebijakan publik bersifat terbuka," kata Koordinator Fitra Setda Cilacap Sabik Al Fauzi di Cilacap, Kamis.

Menurut dia, Pemkab Cilacap telah memberikan respons terhadap UU KIP tersebut secara cepat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 555/400/17 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam hal ini, kata dia, PPID Kabupaten Cilacap bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.

Selain itu, PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, PPID melakukan verifikasi bahan informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

"Berdasarkan tugas-tugas tersebut, PPID seharusnya menyediakan dan menyimpan semua informasi publik di Kabupaten cilacap, sehingga masyarakat dimudahkan dalam mencari dan meminta informasi yang terpusat pada satu titik. Akan tetapi fakta lapangan tidak berkata demikian," katanya.

Ia mengatakan hingga saat tidak ada satupun dokumen anggaran publik yang bisa dilihat, dibaca, ataupun diminta salinannya, baik berupa "softcopy" maupun "hardcopy". Menurut dia, hal itu diperparah dengan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) atau peraturan pimpinan badan publik yang mengatur teknis pelaksanaan akses dan mutu pelayanan keterbukaan informasi publik.

"Atas realitas yang terjadi, Fitra Cilacap menyimpulkan bahwa telah terjadi asimetri informasi anggaran. Selama ini informasi anggaran hanya dikuasai oleh pemangku kebijakan, sedangkan masyarakat hanya jadi penonton, masyarakat masih diasumsikan belum memiliki kapasitas yang cukup untuk membaca dokumen penganggaran daerah," katanya.

Padahal, kata dia, sebagai pembayar retribusi dan pajak, masyarakat harus terlibat dalam proses perencanaan, perlaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Minggu, 15 November 2015

Anggaran Pemilukada Cilacap Bisa Dihemat Rp 6,2 M


CILACAP, (Tubas) – Ada temuan menarik terkait dana Pemilukada Cilacap tahun 2012 yang telah diajukan baru-baru ini. Kabupaten di pesisir selatan tersebut mengajukan anggaran sebesar Rp 29 miliar, diambil dari APBD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diusulkan KPUD setempat. 

Menurut peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah, Sabiq Al Fauzi, dana pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012 dapat diturunkan lagi dari anggaran yang diusulkan KPUD setempat tersebut.

Dari analisis lembaga tersebut, Sabiq menjelaskan, dengan beberapa metode, dana tersebut bisa dihemat hingga Rp 6,2 miliar dari anggaran yang diajukan sebesar Rp 29 miliar. “Ini jumlah yang cukup signifikan,” katanya saat berkunjung di Cilacap, Senin (8/8).

Dikatakan, Fitra menggunakan sejumlah metode seperti trekking, yakni dengan mengamati seluruh pos anggaran. Melalui metode itu, ditemukan ada sejumlah pos anggaran yang masih bisa diturunkan, mulai dari yang besar hingga terkecil, misalnya biaya foto kopi. Disebutkan, dalam RAB, KPUD mengajukan anggaran foto kopi sebesar Rp 200 per lembar. “Angka ini bisa diturunkan menjadi Rp 120 per lembar,” tandasnya.

Di samping itu, pos anggaran untuk membayar gaji anggota KPUD dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga dapat diturunkan lagi dengan melihat masa kerja efektif lembaga penyelenggara dan pelaksana Pemilukada itu. “Masa kerja efektif anggota PPK hanya lima bulan dan anggota KPUD hanya enam bulan, bukan delapan bulan seperti yang tercantum dalam RAB,” imbuh dia.

Dia membeberkan, berdasarkan wawancara yang dilakukan pihaknya dengan Ketua KPUD dan beberapa anggota PPK, masa kerja efektif mereka ternyata antara lima hingga enam bulan. Untuk itu, penghematan anggaran Pemilukada akan membawa pengaruh besar terhadap masyarakat Cilacap, karena dana tersebut berasal dari APBD yang ditujukan untuk pembangunan daerah.