REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Forum Indonesia untuk Transparasi
Anggaran (Fitra) Sekretariat Daerah Cilacap menilai Pemerintah
Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak transparan dalam informasi
anggaran publik.
"Pemerintah daerah terikat secara normatif oleh Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga
berkewajiban memberi layanan kepada publik atas kebutuhan
informasi-informasi yang dibutuhkan karena pada dasarnya, semua
informasi terkait dengan kebijakan publik bersifat terbuka," kata
Koordinator Fitra Setda Cilacap Sabik Al Fauzi di Cilacap, Kamis.
Menurut dia, Pemkab Cilacap telah memberikan respons terhadap UU KIP tersebut secara cepat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 555/400/17 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam hal ini, kata dia, PPID Kabupaten Cilacap bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu.
Selain itu, PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan,
dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, PPID melakukan
verifikasi bahan informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas
informasi yang dikecualikan, melakukan pemutakhiran informasi dan
dokumentasi, serta menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses
oleh masyarakat.
"Berdasarkan tugas-tugas tersebut, PPID seharusnya menyediakan dan
menyimpan semua informasi publik di Kabupaten cilacap, sehingga
masyarakat dimudahkan dalam mencari dan meminta informasi yang terpusat
pada satu titik. Akan tetapi fakta lapangan tidak berkata demikian,"
katanya.
Ia mengatakan hingga saat tidak ada satupun dokumen anggaran publik
yang bisa dilihat, dibaca, ataupun diminta salinannya, baik berupa
"softcopy" maupun "hardcopy". Menurut dia, hal itu diperparah dengan belum adanya standar
operasional prosedur (SOP) atau peraturan pimpinan badan publik yang
mengatur teknis pelaksanaan akses dan mutu pelayanan keterbukaan
informasi publik.
"Atas realitas yang terjadi, Fitra Cilacap menyimpulkan bahwa telah
terjadi asimetri informasi anggaran. Selama ini informasi anggaran
hanya dikuasai oleh pemangku kebijakan, sedangkan masyarakat hanya jadi
penonton, masyarakat masih diasumsikan belum memiliki kapasitas yang
cukup untuk membaca dokumen penganggaran daerah," katanya.
Padahal, kata dia, sebagai pembayar retribusi dan pajak, masyarakat
harus terlibat dalam proses perencanaan, perlaksanaan, dan
pertanggungjawaban anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar